Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus ke Samsat

Kamis, 07 September 2017 | 13:59 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus ke Samsat
Polri bersama 7 Gubernur se-Jawa dan Bali menggelar rapat koordinasi pembina Samsat tingkat Nasional dan Provinsi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (7/9/2017). (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri bersama 7 Gubernur se-Jawa dan Bali menggelar rapat koordinasi pembina Samsat tingkat Nasional dan Provinsi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Dalam acara itu, dilakukan penandatanganan momerandum of understanding atau nota kesepahaman antara Polri dengan ketujuh kepala daerah dan sejumlah pimpinan bank terkait realisasi e-Samsat.

Tujuh gubernur yang dimaksud yaitu gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DIY Yogyakarta dan Bali.

Gubernur yang datang pada acara itu hanya Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Gubernur Banten Wahidin Halim. Sedangkan gubernur lainnya diwakili oleh pejabat lain Pemprov masing-masing.

Baca Juga: E-Samsat, Kakorlantas: Bayar Pajak Tak Perlu ke Daerah Asal Lagi

Dalam sambutannya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa mengatakan, Samsat berbasis Online merupakan terobosan terbaru dari Polri untuk mewujudkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

"Perlu kami laporkan, maksud daripada kegiatan ini sebagai upaya strategis untuk memperbaiki sistem pelayanan publik Samsat kepada masyarakat," kata Royke di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Samsat online juga diharapkan dapat menumbuh kembangkan budaya patuh pajak kendaraan bermotor, asuransi jasa raharja, SDWKLLJ dan pengesahan STNK tahunan.

Dengan adanya samsat online ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan cara online kapan dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor samsat setempat seperti yang berlaku sebelumnya.

"Saat ini pelayanan samsat online. Ini nasional, secara online ini telah terintegrasi, terpusat di Korlantas Polri dengan seluruh samsat di seluruh Provinsi, khususnya di tujuh provinsi. Jawa dan Bali," tutur Royke.

Baca Juga: Didampingi Pejabat Samsat, Deddy Corbuzier Bantah Tunggak Pajak

Sebagai contoh, lanjut dia, pada saat ini pemilik kendaraan beralamat di provinsi Bali. Sedangkan ia berda di Jakarta. Maka, untuk bayar pajak kendaraannya, si pemilik tidak harus datang ke kantor samsat di Bali. Ia hanya cukup bayar melalui mesin ATM Bank yang terintegrasi, seperti Bank Daerah, Mandiri, BRI, CIMB Niaga dan BCA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI