Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhirnya memberitakan tanggapan terkait Pemberitaan mengenai Pajak Penghasilan terhadap Profesi Penulis yang dikeluhkan oleh penulis Tere Liye hari ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan.
"Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, sehingga pajak dikenakan atas penghasilan neto yang ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan," kata Yoga di Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Baca Juga: Novelis Kondang Tere Liye Protes Ketidakadilan Pajak
Menurut Yoga, Wajib Pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang besarnya adalah 50 persen dari royalti yang diterima dari penerbit sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 atau pekerja seni.
"Ketentuan teknis mengenai penggunaan NPPN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut. Direktorat Jenderal Pajak juga menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan Indonesia," katanya.
Yoga mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang melaksanakan program Reformasi Perpajakan untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia, termasuk reformasi di bidang peraturan dan regulasi perpajakan.
"Keputusan yang bersifat kebijakan diambil secara hati-hati dan saksama dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek legal dan analisis dampak kebijakan secara lebih luas yang seringkali membutuhkan waktu yang tidak singkat," ujarnya.
Seperti diketahui, kemarin Selasa (5/9/2017) penulis Tere Liye Tere membuat status di laman Facebook pribadinya yang berisi soal keluhan pajak tinggi dari pemerintah dan penerbit buku terhadap penulis. Dalam hitungan Tere, penulis disebut menjadi pembayar pajak paling tinggi dibandingkan pekerjaan lainnya, seperti Pegawai Negeri Sipil hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Selain masalah pajak, Tere juga mengeluhkan ketidakadilan pajak yang diterapkan pemerintah. Sebab, pajak penulis langsung ditarik oleh penerbit sehingga tidak bisa ditutupi. Tere mengaku kecewa lantaran sudah setahun mengadu keluhan ya ini ke Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), namun tak pernah ditanggapi.
Baca Juga: Petugas Pajak Ini Catat Rekor Dunia, Bawa Gelas Bir Terbanyak
Akibat hal tersebut, Tere memilih untuk memutus kerja sama dengan dua penerbit buku, yaitu Gramedia Pustaka Utama dan Republika Penerbit per 31 Juli kemarin. Buku-buku karyanya hanya akan dijual sampai 31 Desember mendatang.