Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. akan mengelola dana pesangon Perusahaan Umum (PERUM) Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (DAMRI) melalui Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) guna meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan kepada para pensiunan. Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Mandiri DPLK Syah Amondaris dan Pelaksana Tugas Direktur Utama PERUM DAMRI Sarmadi Usman di Kantor Pusat PERUM DAMRI, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Program PPUKP ini merupakan program pensiun untuk pencadangan manfaat paska kerja bagi karyawan PERUM DAMRI sebagaimana yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003 dan PSAK 24. Program ini akan memberikan kepastian kepada ± 3.750 karyawan PERUM DAMRI dalam memasuki masa pensiun nanti.
Menurut Syah Amondaris, kerjasama ini merupakan kolaborasi dua BUMN strategis dalam meningkatkan kapasitas diri dalam melayani masyarakat.
Baca Juga: Bank Mandiri Butuh Tiga Hari Lagi Untuk Pulihkan Seluruh ATM
“Saat ini kami memiliki beragam paket investasi yang dimanfaatkan nasabah kami untuk mengoptimalisasi aset yang dipercayakan kepada Mandiri DPLK,” kata Syah Amondaris.
Mengantungi pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan sejak tahun 2012, Mandiri DPLK mengelola dana pensiun sebanyak 207 perusahaan dengan total Asset Under Management (AUM) sebesar ± Rp 8 triliun per 31 Agustus 2017.