Bank Indonesia segera merilis aturan pengenaan biaya isi ulang (top-up) uang elektronik atau e-money dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI).
"Itu sekarang sudah pembicaraaan antara BI dengan perbankan, dengan badan usaha jalan tol, itu sudah selesai. Tinggal kita keluarkan dalam bentuk penegasan. Pembicarannya semua sudah selesai dan semua sepakat. Sebentar lagi akan kita keluarkan aturannya," kata Gubernur BI Agus Martowardojo menghadiri penandatangan kesepakatan bersama antara Bank Indonesia dengan Kementerian Perhubungan terkait pengembangan integrasi sistem pembayaran elektronik bidang transportasi di JCC, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Bank Indonesia sendiri sebelumnya menargetkan PBI tersebut akan terbit sebelum implementasi electronic toll collection (ETC) atau kewajiban menggunakan transaksi non tunai di tol, pada Oktober 2017 mendatang.
Baca Juga: Hingga 30 September, Beli Kartu E-Money Dapat Diskon 50 Persen
Pengenaan biaya top-up e-money disebut untuk memberikan insentif kepada perbankan sehingga dapat memperbanyak infrastruktur pembayaran uang elektronik.
BI pun tengah mempersiapkan National Payment Gateaway (NPG) di mana sistem platform e-money semua bank di tanah air akan menjadi satu.
Sementara itu, terkait dengan besaran biaya top-up e-money sendiri, Agus masih enggan menyebutkan secara detil nominalnya. Namun, ia memastikan biaya top-up e-money tidak akan memberatkan masyarakat.
"Fee-nya pasti yang tidak membuat beban kepada konsumen," ujar Agus.
Pengenaan biaya top-up juga sebenarnya telah diterapkan bank kepada konsumen apabila melakukan transaksi isi ulang pulsa telekomunikasi dengan biaya Rp1.500 per transaksi.
Baca Juga: Bank Mandiri Terbitkan 9,61 Juta Kartu Prabayar Mandiri e-Money
Biaya top-up e-money disebut-sebut tidak akan jauh dari nominal tersebut. (Antara)