Mulai 8 September 2017 pukul 00.00 WIB, perubahan sistem transaksi pembayaran tol dari Sistem Transaksi terbuka dan tertutup menjadi Sistem Transaksi terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), diberlakukan. Selanjutnya, transaksi tol di Gerbang Tol (GT) Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama ditiadakan.
Sistem Transaksi Saat Ini:
a. Sistem Transaksi terbuka ruas Ramp Taman Mini dan Ramp Dukuh dengan sistem pentarifan tol merata
b. Sistem Transaksi terbuka ruas Jakarta IC - Cimanggis dengan sistem pentarifan merata
c. Sistem Transaksi tertutup ruas SS Cimanggis s.d Bogor/Ciawi (sesuai asal tujuan) dengan sistem pentarifan tol proporsional
"Sedangkan pasca perubahan sistem transaksi, sistem transaksi berubah menjadi Sistem Transaksi terbuka dengan sistem pentarifan tol merata akan diberlakukan dari ruas Cawang sampai dengan Bogor/Ciawi," kata Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk, di Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Baca Juga: Jokowi Hadiri Pencatatan Perdana PT Jasa Marga
Tarif tol perubahan sistem transaksi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 692/KPTS/M/2017 tanggal 31 Agustus 2017, sehingga tarif tol yang berlaku mulai tanggal 8 September 2017 pukul 00.00 WIB untuk Jalan Tol Jagorawi adalah sebagai berikut:
Asal dan Tujuan Perjalanan:
Jakarta (Cawang) – Bogor/Ciawi
Besarnya Tarif Tol :
- Gol. I : Rp. 6.500
- Gol. II : Rp. 9.500
- Gol. III : Rp. 13.000
- Gol. IV : Rp. 16.000
- Gol. V : Rp. 19.500
Adapun pemberlakuan perubahan sistem transaksi pembayaran tol akan berdampak terhadap mekanisme transaksi tol. Pada masa transisi, pengguna jalan tol ke arah Bogor maupun ke Jakarta dapat mengikuti panduan sebagaimana berikut:
a. Transaksi ke arah Bogor :
- Pada pukul 23:30 s.d 24:00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Bogor : Pengguna jalan diberikan KTM. Hal ini dilakukan karena setelah pukul 24.00 WIB, peralatan tol di Gardu Keluar diubah menjadi peralatan tol Sistem Transaksi terbuka, sehingga tidak dapat membaca membaca Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME).
- Sejak pukul 00:00 WIB di Gerbang Tol Keluar Arah Bogor : Pemakai Jalan Tol yang membawa KTM maupun tidak membawa KTM dikenakan tarif tol merata
Baca Juga: Ini Update Lima Proyek Konstruksi Jalan Tol Jasa Marga Tahun Ini
b. Transaksi ke arah Jakarta :
- Pada pukul 23:30 s.d 24:00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Jakarta : Pengguna jalan diberikan KTM. Hal ini dilakukan karena setelah pukul 24.00 WIB, peralatan tol di Gardu Keluar diubah menjadi peralatan tol Sistem Transaksi terbuka, sehingga tidak dapat membaca membaca KTME.
- Sejak Pukul 00:00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Jakarta : Pemakai Jalan Tol dikenakan tarif tol merata (dengan tarif setelah perubahan sistem transaksi dilakukan), dan diberikan Kartu Khusus (sebagai tanda sudah membayar tol di Gardu Masuk) yang harus diserahkan di Gardu Keluar.
- Sejak Pukul 00:00 di Gerbang Tol Keluar Arah Jakarta : Pengguna jalan yang membawa KTM dikenakan tarif tol proporsional sesuai dengan asal tujuan sedangkan untuk pengguna jalan yang tidak membawa KTM dan menyerahkan Kartu Khusus tidak dikenakan pembayaran tol.