Apabila terdapat pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dimana rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD yang ditetapkan dalam PMK ini, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
“Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban Pinjaman Daerah, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan,” demikian isi Pasal 12 ayat (1) PMK.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian isi Pasal 16 Nomor: 117/PMK.07/2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 28 Agustus 2017.