Ini Batas Maksimal Defisit APBD dan Pinjaman Daerah 2018

Senin, 04 September 2017 | 14:35 WIB
Ini Batas Maksimal Defisit APBD dan Pinjaman Daerah 2018
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjam Daerah Tahun Anggaran 2018.

Menurut PMK, Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2018 ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi anggaran 2018.

Defisit APBD sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah. Sementara proyeksi PDB sebagaimana dimaksud merupakan proyeksi yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2018.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, PMK menyebutkan Batas Maksimal Defisit APBD 2018 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan Kapasitas Fiskal Daerah, sebagai berikut:

1. Sebesar lima persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori sangat tinggi;

2. Sebesar 4,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori tinggi;

3. Sebesar empat persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori sedang;

4. Sebesar 3,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori rendah; dan

5. Sebesar tiga persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori sangat rendah.

Adapun Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018, menurut PMK, ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2018. Sedangkan Pinjaman Daerah sebagaimana termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI