Suara.com - Di tengah rapat paripurna DPR, Kamis (31/8/2017), politikus PKS Refrizal menyampaikan beberapa catatan terkait dengan RAPBN 2018. Dia memberikan perhatian khusus terhadap Isu tentang kemiskinan, ketimpangan dan posisi utang Indonesia.
Mengenai angka kemiskinan, Refrizal berpendapat bahwa pengurangan angka kemiskinan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo mengalami perlambatan yang cukup signifikan.
“Pada era 2009-2014 rata-rata angka kemiskinan berkurang sebanyak 0,58 persen per tahun, sedangkan pada era Jokowi pengurangan angka kemiskinan hanya sebesar 0,26 persen per tahun. Tentu ini menunjukkan gejala bahwa program yang dijalankan oleh Pemerintah saat ini kurang tepat,” katanya.
Selanjutnya, Refrizal menyampaikan bahwa perlu perhatian serius soal ketimpangan. Target Penurunan Tingkat Kesenjangan (Gini Ratio) pada tahun 2017 dan 2018 sebesar 0,38 persen, realisasinya berdasarkan data BPS per September 2016 Gini Ratio berada diangka 0,394 dari sebelumnya 0,408 di Maret 2015. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja Pemerintah belum optimal dalam mengurangi ketimpangan stagnan.
Mengenai ketimpangan, Bank Dunia memberikan warning soal potensi ledakan social akibat ketimpangan yang semakin lebar.
“Upaya pemerintah dalam mendorong aktivitas yang berorientasi pada masyarakat golongan menengah ke bawah belum terlaksana dengan baik. Indikatornya adalah tingginya inflasi di pedesaan terutama untuk bahan makanan, nilai tukar petani yang belum membaik, minimnya realisasi kredit UMK yang hanya sebesar 18 persen dari total kredit perbankan,” kata anggota komisi XI DPR.
Posisi utang Indonesia
Selain kemiskinan dan ketimpangan yang belum membaik, isu mengenai utang juga perlu diperhatikan dalam RAPBN 2018. Faktanya utang telah menjadi beban anggaran dari tahun ke tahun.
Refrizal menyampaikan bahwa pada 2015, pembayaran kewajiban bunga utang Pemerintah mencapai Rp155 triliun atau 8,6 persen dari belanja negara, angka ini melonjak menjadi Rp247 triliun (11,2 persen) pada RAPBN 2018.
Perlu diperhatikan bahwa beban pembayaran bunga utang pada RAPBN 2018 jauh lebih tinggi dibanding belanja subsidi dan belanja fungsi perlindungan sosial yang hanya sebesar Rp172 triliun dan Rp162 triliun.
Ironisnya, defisit pada 2015 dan 2016 lalu tidak terencana dengan baik. Buktinya, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Pemerintah cukup besar yang berturut-turut mencapai Rp24 triliun dan Rp26 triliun.
“Secara sederhana, besarnya SiLPA berarti negara merugi karena sudah berutang tetapi tidak menggunakan utang tersebut untuk pembangunan, padahal kita sudah menanggung beban bunga,” kata politisi asal Sumatera Barat.