Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan menjawab pertanyaan dari para awak media terkait hasil negosiasi antara pemerintah dengan PT. Freeport Indonesia.
Salah satunya adalah soal divestasi saham Freeport sebesar 51 persen dan perpanjangan kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
"Untuk Freeport saya tidak mau jawab! Silahkan kalau ada pertanyaan lain," kata Ani saat ditemui usai Rapat Paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, antara pemerintah dan PT. Freeport Indonesia telah menyepakati lima poin dari hasil negosiasi yang berlangsung selama lima bulan.
Baca Juga: Kejar Target Pajak, Sri Mulyani Janji Tak Akan Timbulkan Tekanan
Adapun kesepakatan yang dihasilakan dari negosiasi selama lima bulan ini adalah:
- PT. Freeport Indonesia sepakat untuk mengubah izin usahanya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus dan tidak akan lagi kembali mengikuti kebijakan yang ada dikontrak karya.
- Freeport bersedia mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen kepada Indonesia. Hal ini sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan mineral dan batubara.
- Freeport sepakat, dalam lima tahun kedepan atau hingga 2022 akan membangun tempat pemurnian atau smelter di Indonesia.
- Freeport sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dari penerima di rezim menggunakan Kontrak Karya.
Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.