Pajak Penghasilan Final untuk UMKM Bakal Turun Jadi 0,25 Persen

Kamis, 31 Agustus 2017 | 16:15 WIB
Pajak Penghasilan Final untuk UMKM Bakal Turun Jadi 0,25 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (12/7/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan segera menurunkan pajak final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Jika saat ini UMKM dikenakan pajak final 1 persen dari omzet per tahun, maka rencananya akan diturunkan menjadi 0,25 persen dari omzetnya.

Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu. Sesuai PP 46/2013 itu, pajak bersifat final sebesar 1 persen dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun.

"Kami sedang melakukan evaluasi. Nanti kalau sudah siap, kami sampaikan," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani, seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, penurunan pajak penghasilan UMKM ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari UMKM. Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih rinci mengenai rencana perubahan pajak UMKM tersebut.

"UMKM ini kan bagian dari ekonomi yang besar. Jadi kami ingin mereka bisa taat pajak juga. Jadi kita masukkan dalam sistem pajak, jadi semua bisa berjalan dengan baik," katanya.

Selain aspek PPh, pemerintah juga akan memastikan kemudahan peraturan pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan tarif murah dan perhitungan sederhana, UMKM diharapkan juga bisa mengalami pertumbuhan yang signifikan di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI