Suara.com - Pemerintah akan menaikkan anggaran tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada tahun 2018 menjadi Rp 58,3 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 5,5 triliun dibandingkan outlook dalam APBN-P 2017 sebesar Rp 52,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru terutama para PNS guru yang berada di daerah.
"Pemerintah tentu memperhatikan anggaran untuk guru dalam bentuk pemberian tunjangan pendidikan guru, baik untuk PNS maupun non PNS," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
lanjut Ani mengatakan, pemberian tunjangan profesi guru PNS Daerah adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja para guru PNS Daerah melalui peningkatan kesejahteraannya.
"Tunjangan ini diberikan kepada guru PNS Daerah yang sudah punya sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan, yaitu sebesar satu kali gaji pokok PNS Daerah, tidak termasuk bulan ke-13," katanya.
Seperti diketahui, dalam RAPBN 2018 tunjangan pendidikan guru PNS melalui Kementerian Agama kepada 257.209 guru PNS sebesar Rp 11,6 triliun, dan digelontorkan melalui dana transfer ke daerah sebesar Rp 58,3 triliun bagi 3,9 juta guru PNS Daerah.
Anggaran TPG non PNS yang dialokasikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 4,9 triliun dan Kementerian Agama Rp 4,8 triliun. Duit negara itu diperuntukkan bagi 222.204 guru non PNS, serta 213.654 guru non PNS Kementerian Agama yang telah lulus sertifikasi.