Pemerintah Lewat Kemen LHK Luncurkan SIPHPL, Apa Itu?

Rabu, 30 Agustus 2017 | 22:45 WIB
Pemerintah Lewat Kemen LHK Luncurkan SIPHPL, Apa Itu?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses data hasil hutan dengan mudah, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL). Sistem ini mengintegrasikan beberapa sistem informasi, dan melengkapi informasi tentang pemanfaatan hasil hutan kayu.

Data SIPHPL sendiri berasal dari hutan rakyat dan kayu impor, data penerimaan bahan baku dan produksi industri lanjutan, serta data pemasaran produk kayu. Data-data ini disediakan oleh Balai Pemanfaatan Hutan Produksi (BPHP), didukung Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Provinsi.

Lebih lanjut adanya SIPHPL akan mampu mengintegrasikan basis data dari sektor hulu hingga hilir sehingga menjamin akurasi dan transparansi data serta meminimalisir aksi pembalakan liar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan peluncuran SIPHPL merupakan kemajuan besar dalam sistem pelayanan pemerintah. Kehadiran SIPHPL, katanya, jalan untuk memangkas alur prosedur yang biasanya dilakukan secara manual menjadi online.

“Launching  SIPHPL adalah satu kemajuan besar dan tentu saja kita harus dorong agar Kementerian/Lembaga lain melakukan perbaikan sistem dalam hal perizinan dan pelayanan”, kata Darmin di Jakarta, Rabu (29/8/2017). 

Darmin menjelaskan SIPHPL juga merupakan terobosan baru dari pemerintah dalam mengawasi pembalakan liar yang masih marak terjadi.

"SIPHPL dapat menjadi instrumen untuk memonitor, mengelola dan menjamin agar penebangan kayu secara liar tidak terjadi”, ujarnya.

Dirinya mengharapkan pengembangan SIPHPL di masa depan terus ditingkatkan, hal ini mengingat perannya yang penting dalam usaha pemerintah menargetkan peningkatan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari produksi kayu.  

“Kita perlu mengembangkan ini lebih lanjut, sebuah langkah besar sudah ditempuh. Bukan hanya nantinya sistem ini akan menambah penerimaan negara namun juga yang lebih penting hutan itu modal kita”, jelasnya.

Nanti dalam praktiknya, beberapa sistem yang terintegrasi dengan SIPHPL antara lain yaitu, Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Online (SIMPONI), Sistem Informasi Rencana Penerimaan Bahan Baku Industri (SIRPBBI), Elektronik dan Monitoring dan Evaluasi (e-MONEV) dan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI