Pengamat: Saatnya 2021 Merah Putih Berkibar di Tambang Freeport

Rabu, 30 Agustus 2017 | 19:04 WIB
Pengamat: Saatnya 2021 Merah Putih Berkibar di Tambang Freeport
Kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menilai, hasil perundingan antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Menteri ESDM bukan merupakan kabar baik bagi Indonesia. Kesepakatan terakhir justru menunjukkan lagi-lagi Pemerintah selalu dipaksa mengikuti kepentingan Freeport.

“Sudah saatnya Pemerintah tegas kepada Freeport, silakan Freeport melanjutkan usahanya hingga tahun 2021 dan ikuti Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, selanjutnya ucapkan selamat tinggal Freeport,” kata Bisman di Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Poin lain mengenai fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur. Menurut Bisman, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dengan membangun smelter sudah ditegaskan dalam UU 4/2009 paling lambat tahun 2014 dan diperpanjang sampai tahun 2017. Namun, hingga saat ini dengan berbagai alasan Freeport tidak juga membangun smelter dan seolah sengaja mengulur-ulur waktu.

Baca Juga: Bahas Divestasi, Komisi VII DPR Bakal Panggil Jonan dan Freeport

“Hasil perundingan yang memberikan tenggat waktu hingga tahun 2022 ini jelas pelanggaran terhadap UU 4/2009 dan merupakan ketidakberdayaan Pemerintah Indonesia yang harus memberikan kelonggaran kepada Freeport,” tegasnya.

Bisman juga mengaitkan dengan penerimaan Negara. Disebutkan, penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini. Menurutnya, jikapun ada kenaikan penerimaan negara, namun tidak siginifikan. Harus diakui bahwa selama ini penerimaan negara dari Freeport sangat kecil tidak sebanding dengan kekayaan dan keuntungan yang diambil oleh Freeport.

Mengutip laporan tahun 2016, penerimaan negara dari Freeport yang terdiri dari royalti, pajak dan pungutan lain hanya sekitar Rp4,9 Triliun dan sudah sejak tahun 2012 tidak pernah menerima dividen dari Freeport. Hal ini, tidak sebanding dengan keuntungan dan kekayaan yang didapatkan oleh Freeport, serta kerusakan alam dan ongkos sosial yang harus ditanggung oleh Indonesia.

“Saatnya tahun 2021 merah putih melalui BUMN berkibar di tambang Freeport, yakinlah masih ada cukup waktu untuk mempersiapkan BUMN dan putra putri Indonesia untuk mengelola tambang Freeport,” pungkasnya. 

Baca Juga: Freeport Tegaskan Setuju Ubah Kontrak Karya Menjadi IUPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI