Komisi VII DPR menjadwalkan pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Ignasius Jonan, serta petinggi PT Freeport Indonesia untuk membicarakan divestasi PT Freeport Indonesia untuk nasional.
"Menteri akan kita minta keterangan sekaligus dan sekaligus Freeport juga kita panggil bagaimana keseriusan mereka mensikapi terhadap hasil negosiasi ini," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha di DPR, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Politikus Partai Golkar ini memberikan apresiasi karena kebijakan ini disepakati pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Meskipun kebijakan ini sudah didorong sejak undang-undang Minerba diundangkan pada 2009.
Baca Juga: Freeport Tegaskan Setuju Ubah Kontrak Karya Menjadi IUPK
"Salah satu item yang jadi pokok pembahasan adalah perubahan dri Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. saya melihat ini telah melalui beberapa pemerintahan sekarang diselesaikan era Presiden Jokowi," kata dia.
Soal divestasi ini, Komisi VII meminta pemerintah betul-betul bekerja maksimal sehingga nilai divestasi tadi tidak memberatkan investor.
"Tapi kita ingin itu juga jangan sampai nilai yang ditawarian ke pemerintah indonesia di divestasi itu tidak masuk akal sehingga tidak ada satu pun institusi baik BUMN mapun swasta nasional tidak mampu membeli divestasi itu," kata dia.
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia bersepakat tidak hanya masalah divestasi. Melainkan juga pembangunan pemurnian (smelter) selama lima tahun ke depan atau berakhir di tahun 2022.
Satya mengatakan, masalah pembangunan smelter ini harus ditindaklanjuti secara mendetail di tiap tahunnya. Sehingga, di tahun kelima smelter itu sudah terbangun dan bisa digunakan.
Baca Juga: Komisi VII DPR: Divestasi Freeport Harus Untungkan Rakyat Papua
"Jadi tahun pertama progresnya bagaimana, kedua bagaimana, tahun ketiga 3 bagaimana kita tidak ingin melihat tahun kelima tidak terbangun sedikitpun tidak ada progres secara fisik. itu merupakan pengingkaran daripada hasil negosiasi," ujarnya.
Seperti diketahui, ada empat poin yang menjadi hasil kesepakatan final renegosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.
Pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia adalah bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus dan bukan Kontrak Karya.
Kedua, divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Ketiga, PT Freeport Indonesia berkewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022
Dan, keempat, stabilitas penerimaan negara yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.
"Dengan adanya perubahan izin operasi ini kan ada prinsipnya bisa membuat penerimaan negara bisa lebih besar lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konfrensi persnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).