Bahas Divestasi, Komisi VII DPR Bakal Panggil Jonan dan Freeport

Rabu, 30 Agustus 2017 | 18:09 WIB
Bahas Divestasi, Komisi VII DPR Bakal Panggil Jonan dan Freeport
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait divestasi saham di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

‎Seperti diketahui, ada empat poin yang menjadi hasil kesepakatan final renegosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.

Pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia adalah bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus dan bukan Kontrak Karya.

Kedua,‎ divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Ketiga, PT Freeport Indonesia berkewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022

Dan, keempat, stabilitas penerimaan negara yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.

Baca Juga: Freeport Tegaskan Setuju Ubah Kontrak Karya Menjadi IUPK

"Dengan adanya perubahan izin operasi ini kan ada prinsipnya bisa membuat penerimaan negara bisa lebih besar lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konfrensi persnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI