PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengumumkan kerangka kerja jangka panjang setelah mencapai perkembangan proses perundingan akhir dengan pemerintah Indonesia.
"Kami dengan senang hati mengumumkan suatu kesepakatan kerangka kerja guna mendukung operasi dan investasi yang sedang kami jalankan di Papua. Tercapainya kesepahaman mengenai struktur kesepakatan bersama merupakan hal yang signifikan dan positif bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Presiden dan Chief Executive Officer PTFI Richard C. Adkerson melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Rabu (30/8/2017), PTFI akan mengubah bentuk Kontrak Karya menjadi suatu izin khusus (IUPK) yang akan memberikan hak-hak operasi jangka panjang bagi PTFI hingga 2041.
Selanjutnya, Pemerintah akan memberikan jaminan kepastian fiskal dan hukum selama jangka waktu IUPK. Kemudian, PTFI akan berkomitmen membangun suatu "smelter" baru di Indonesia dalam lima tahun.
Baca Juga: Komisi VII DPR: Divestasi Freeport Harus Untungkan Rakyat Papua
Freeport-McMoran akan setuju melakukan divestasi kepemilikannya di PTFI berdasarkan harga pasar yang wajar sehingga kepemilikan Indonesia atas saham PTFI akan menjadi 51 persen.
"Pekerjaan penting masih harus dilakukan untuk mendokumentasikan kesepakatan ini, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan dokumentasi tersebut sesegera mungkin di tahun 2017," kata Adkerson.
Sebelumnya, Pemerintah dan PT Freeport Indonesia melakukan perundingan kesepakatan tahap akhir terkait perpanjangan kontrak penambangan di Indonesia.
"Perundingannya sejak awal tahun ini dan mulai intensif tiga bulan lalu. Dengan berbagai upaya semaksimal yang bisa kami lakukan, dan dengan kerja sama yang baik. Jadi semua instansi pemerintah, dicapai beberapa hal, walaupun ini tidak mudah ya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat untuk menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.
Baca Juga: Kemampuan Pemerintah Membeli 51 Persen Saham Freeport Diragukan
Dari hasil perundingan disepakati sebagai berikut, pertama divestasi yang akan dilakukan PT. Freeport menjadi 51 persen. Pada saat ini masih dirundingkan secara detail dan akan dilampirkan di IUPK. Terkait yang tidak bisa diubah sampai konsensi dan kontrak selesai akan ada pembicaraan lanjutan.
Kedua, Freeport sepakat untuk bangun "smelter" sampai dalam jangka waktu lima tahun, sejak IUPK-nya diterbitkan. Secara detailnya akan dilampirkan pada keterangan selanjutnya.
Ketiga, Freeport telah sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara. "Jadi besarannya lebih baik dibandingkan penerimaan negara dibawah perjanjian kontrak karya sebelumnya," tutur Jonan. (Antara)