Komisi VII DPR: Divestasi Freeport Harus Untungkan Rakyat Papua

Rabu, 30 Agustus 2017 | 17:10 WIB
Komisi VII DPR: Divestasi Freeport Harus Untungkan Rakyat Papua
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengapresiasi keberanian Pemerintah Presiden Joko Widodo terkait dengan kebijakan divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk nasional.‎

"Ini sekarang sudah diputuskan dan mereka (PT Freeport Indonesia) mau menerima 51 persen ini harus kita apresiasi," kata Satya di DPR, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Dia mengatakan divestiasi ini memberikan keuntungan bagi rakyat Papua. Selain dia juga optimis kebijakan ini akan menguntungkan rakyat banyak. Sebab, dengan divestasi ini akan menambah pendapatan pajak masuk dan royalti dari dana bagi hasil.

Baca Juga: Kemampuan Pemerintah Membeli 51 Persen Saham Freeport Diragukan

"Otomatis kalau itu penguasaannya oleh nasional dan industri tetap berjalan dan tidak stop, otomatis pendapatan pajak masuk, pendapatan dari royalti ada, di anggaran kita juga dikenal dana bagi hasil (DBH), otomatis komitmen pengembangan wilayah yang dilaksanakan berjalan dengan baik, pasti besar manfaatnya untuk masyarakat Papua," kata dia.

‎Politikus Golkar ini juga yakin kalau kebijakan ini bisa membantu devisa negara. Sehingga, masalah defisit anggaran bisa diselesaikan.

"Memang kontribusi sekarang itu kecil, tapi kita harapkan itu bisa di maintenance, bisa dijaga," katanya.

‎Seperti diketahui, ada empat poin yang menjadi hasil kesepakatan final renegosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.

Pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia adalah bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus dan bukan Kontrak Karya.

Baca Juga: PUSHEP: Lebih Baik Pemerintah Ambil Alih Freeport Tahun 2021

Kedua,‎ divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Ketiga, PT Freeport Indonesia berkewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI