DPR Minta Divestasi Freeport Dilakukan Sesuai UU Berlaku

Selasa, 29 Agustus 2017 | 16:31 WIB
DPR Minta Divestasi Freeport Dilakukan Sesuai UU Berlaku
Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi Dan Keuangan, Dr. Ir. H Taufik Kurniawan M.M. (dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PT Freeport Indonesia menyatakan siap melakukan di‎vestasi sahamnya hingga 51 persen untuk kepemilikan nasional. Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap hasil divesitasi bisa dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.

"Harapannya kita kembalikan ke bangsa Indonesia," kata Taufik di DPR, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Namun, Wakil Ketua PAN ini mengingatkan agar proses tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Sehingga bisa dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga: Freeport Ungkap Alasannya Bersedia Lepas Saham 51 Persen

"Mekanimsenya setelah tadi saya baca, kembalikan ke mekanisme perundang-undangaan kita dan juga kembalikan kepada nilai-nilai Pancasila, sebesarnya-sebesarnya untuk rakyat," kata dia.

Seperti diketahui, hasil kesepakatan final renegosiasi Pemerintah dengan PTFI menghasilkan lima poin penting. Antara lain adalah:

1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).

2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

Baca Juga: Kesepakatan Divestasi Saham Freeport

4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.

5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.

"Dengan adanya perubahan izin operasi ini kan ada prinsipnya bisa membuat penerimaan negara bisa lebih besar lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konfrensi persnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI