DPR Minta Divestasi Freeport Dilakukan Sesuai UU Berlaku

Selasa, 29 Agustus 2017 | 16:31 WIB
DPR Minta Divestasi Freeport Dilakukan Sesuai UU Berlaku
Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi Dan Keuangan, Dr. Ir. H Taufik Kurniawan M.M. (dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.

"Dengan adanya perubahan izin operasi ini kan ada prinsipnya bisa membuat penerimaan negara bisa lebih besar lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konfrensi persnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI