Negosiasi antara Pemerintah dengan PT. Freeport Indonesia telah mencapai titik temu dan menyepakati beberapa hal. Salah satu poin kesepakatan utama adalah divestasi saham 51 persen.
"Kami menyetujui untuk meningkatkan kepemilikan saham Indonesia dari 9,36 persen menjadi 51 persen. Ini kerjasama kami kepada pemerintah," kata Chief Executive Officer Freeport McMoRan Inc Richard Adkerson di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Richard mengatakan alasan divestasi ini lantaran Freeport menyiapkan investasi 20 miliar dollar AS untuk menggenjot bisnisnya di Indonesia.
"Dan lagi kontrak karya Freeport Indonesia juga akan akan berakhir pada 2021. Hal itu membuat Freeport juga menerima perubahan kontrak karya jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan divestasi 51 persen sahamnya," ujarnya.
Baca Juga: Kesepakatan Divestasi Saham Freeport
Seperti diketahui, hasil kesepakatan final renegosiasi Pemerintah dengan PTFI menghasilkan lima poin penting. Antara lain adalah:
1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
Baca Juga: Wapres JK Tegaskan Divestasi Freeport Mengacu PP No 1 Tahun 2017
5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.