"PT Akmal Azriel Bersaudara harus menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat, " tegas Tongam. (Antara)
OJK Tutup 11 Perusahaan Investasi Bodong di Riau
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 29 Agustus 2017 | 15:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Farhat Abbas soal Dugaan Dana UMKM Rp55 Miliar: Nggak Nyambung Sama Sekali!
08 November 2024 | 09:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 22:53 WIB
Bisnis | 19:51 WIB
Bisnis | 19:16 WIB
Bisnis | 19:11 WIB
Bisnis | 19:06 WIB
Bisnis | 18:50 WIB
Bisnis | 18:23 WIB
Bisnis | 17:54 WIB