"PT Akmal Azriel Bersaudara harus menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat, " tegas Tongam. (Antara)
OJK Tutup 11 Perusahaan Investasi Bodong di Riau
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 29 Agustus 2017 | 15:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pasar Kripto Kian Berkembang, OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital
15 Februari 2025 | 13:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 14:44 WIB
Bisnis | 14:40 WIB
Bisnis | 14:37 WIB
Bisnis | 11:23 WIB
Bisnis | 10:51 WIB
Bisnis | 10:44 WIB
Bisnis | 10:39 WIB
Bisnis | 10:30 WIB