Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam, Ahmad Redi, mengatakan bahwa disetujuinya poin kesepakatan melalui perundingan antara PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah sesungguhnya tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia.
"Hal ini karena, poin-poin kesepakatan perundingan mengandung beberapa masalah," kata Redi di Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Masalah pertama adalah pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada PT Freeport Indonesia yang menurutnya tidak sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut UU Minerba, IUPK dapat diberikan melalui penetapan Wilayah Pencadangan Negara yang harus disetujui DPR.
Baca Juga: Sri Mulyani Jamin Penerimaan Negara dari Freeport Bertambah
"IUPK pun diprioritaskan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara," ujar Redi.
Kedua, pembangunan smelter merupakan kewajiban lama PT Freeport Indonesia yang di waktu yang lalu pun diperjanjikan oleh PT Freeport untuk dibangun. "Toh hingga detik ini pun tidak terbangun," ujarnya.
Pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) merupakan kebijakan yang sesungguhnya merugikan bagi Indonesia. Hal ini karena tanpa membeli saham divestasi pun, maka pada tahun 2021 atau setelah KK berakhir, maka wilayah eks PT Freeport Indonesia menjadi milik Pemerintah Indonesia.
Terkait divestasi saham oleh PT Freeport Indonesia, sesungguhnya dalam KK perpanjangan 1991 sudah ada kewajiban divestasi saham PT Freeport Indonesia yang harusnya pada tahun 2011 sudah 51 persen dimiliki Pemerintah.
"Namun faktanya hingga detik ini kewajiban divestasi 51 persen ini tidak juga direalisikan PT Freeport," jelasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Hadiah Perpanjangan Kontrak Ke Freeport
Ia menegaskan hasil perundingan ini malah menjadi bentuk untuk mengukuhan kembali PT Freeport Indonesia untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia di Papua yang kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia sangat rendah.