Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin dengan disepakatinya perubahan izin operasi PT. Freeport Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus bisa lebih besar dibandingkan rezim Kontrak Karya sebelumnya.
"Yang pasti dengan adanya perubahan izin operasi ini kan pada prinsipnya bisa membuat penerimaan negara bisa lebih besar lagi," kata Ani dalam konferensi persnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Ani menjelaskan bahwa dalam IUPK tersebut pemerintah bisa memperoleh mulai dari PNBP. Mulai dari royalti, maupun dari pajak, baik itu PPN, PPh, hingga pajak daerah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Hadiah Perpanjangan Kontrak Ke Freeport
"Untuk penerimaan pajak ada pusat dan pajak daerah. Kami telah menghitung, penerimaan negara dari sisi komposisi pajak, bea cukai dan pajak daerah dan royalti. Kita telah mengusulkan penerimaan yang lebih besar, yaitu berdasarkan kepada UU mengenai Minerba pasal 159 huruf C," ujarnya.
Namun, Ani belum bisa menjelaskan lebih detail potensi penerimaan negara. Yang pasti, pemerintah akan melihat secara lebih detail potensi penerimaan per sektor seperti Pajak Pertambahan Nilai Pajak Bumi dan Bangunan hingga royalti. Hal ini akan dituangkan secara khusus dalam Peraturan Pemerintah.
"Saya tidak akan menyampaikan komposisinya maupun persentasenya, tapi yang sudah dihitung dari PNBP dari royalti, pajak sendiri maupun dipungut Freeport ke RI, komposisinya rata-rata meningkatkan lebih tinggi dari total sales dan income, akan lebih tinggi apabila dari kontrak karya, kita hitung ke belakang, dan meneliti dari angkanya dan kita dapatkan jumlah lebih besarnya," kata Ani.