Negosiasi antara pemerintah dengan PT. Freeport Indonesia akhirnya menemui titik temu. Dimana anak perusahaan dari raksasa industri tambang asal Amerika Serikat tersebut telah menerima sejumlah poin-poin yang diajukan pemerintah dalam tahap perundingan seperti divestasi 51 persen dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian hingga Januari 2022.
Lantaran Freeport telah menyepakati poin-poin tersebut, pemerintah akan memberikan perpanjangan kontrak atau izin operasi Freeport pertama 10 tahun atau sampai 2031 dan kedua sampai 2041.
"Jadi 2 x 10 tahun. Secara hukum tidak bisa dilihat otomatis, tapi kan ada persyaratan untuk perpanjangannya. Bagaimana PNBP, pajak royalti apakah sudah dipenuhi. Jika terpenuhi akan diberikan perpanjangan sampai 2041," kata Jonan dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Baca Juga: Inilah Lima Kesepakatan Pemerintah dengan Freeport Indonesia
Menurut Jonan, perjanjian perpanjangan masa operasi 2 x 10 ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, dalam bisnis dibutuhkan suatu kepastian dalam melakukan investasi.
"Dalam usaha kan dibutuhkan kepastian investasi, ini untuk menjaga investasi tetap kondusif," ujarnya.
Adapun kesepakatan yang dihasilakan dari negosiasi selama lima bulan ini adalah:
1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
Baca Juga: ESDM Akan Umumkan Hasil Negosiasi dengan Freeport
3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.