Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan hari ini menjelaskan secara rinci mengenai keputusan final hasil negosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Dalam konferensi persnya, Jonan mengatakan negosiasi yang terjadi antara Pemerintah dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini sudah berjalan dengan baik dan sudah mencapai kesepakatan satu sama lain.
"Ini memang bukan hal yang mudah, tapi atas kerjasama dan berbagai upaya yang telah dilakukan akhirnya mencapai beberapa hal yang telah disepakati dari proses negosiasi ini," kata Jonan.
Baca Juga: ESDM Akan Umumkan Hasil Negosiasi dengan Freeport
Adapun kesepakatan yang dihasilakan dari negosiasi selama lima bulan ini adalah:
1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
Baca Juga: Kredit Macet Karyawan Freeport di BRI Makin Parah
5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.