ESDM Akan Umumkan Hasil Negosiasi dengan Freeport

Selasa, 29 Agustus 2017 | 10:42 WIB
ESDM Akan Umumkan Hasil Negosiasi dengan Freeport
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani didampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Gubernur Bank Indonesia Agus Marto Wardojo memimpin rakor tingkat menteri di Kantor Kemenpo PMK, Jakarta, Selasa (20/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Enegri dan Sumber Daya Mineral hari ini akan mengumumkan hasil negosiasi antara pemerintah dengan PT. Freeport Indonesia.

Berdasarkan dengan jadwal yang diterima awak media, konferensi pers dilaksanakan pada pukul 10.00. Namun hingga berita ini diturunkan acara belum dimulai.

Konferensi pers ini akan dihadiri oleh Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pimpinan Freeport. Rumor yang beredar, pimpinan Freeport yang dimaksud adalah CEO Freeport McMoran Richard C. Adkerson.

Dalam proses perundingan yang berjalan selama lima bulan terakhir, sedikitnya ada empat pokok bahasan yang bicarakan dalam negosiasi tersebut, antara lain mulai dari stabilitas investasi jangka panjang yang diinginkan Freeport, perpanjangan kontrak hingga 2041, kewajiban divestasi, hingga pembangunan smelter.

Baca Juga: Kredit Macet Karyawan Freeport di BRI Makin Parah

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan perundingan antara pemerintah dengan PT. Freeport Indonesia telah menyepakati dua hal yang menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM. Pertama adalah terkait pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter dan perpanjangan kontrak.

Namun, Ketua Tim Perundingan Pemerintah sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji perpanjangan operasi baru akan diberikan jika Freeport telah menandatangani perubahan status kontrak dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

"Kalau IUPK sudah ditanda tangani, maka Freeport bisa mengajukan perpanjangan IUPK yang akan diterbitkan diberlakukan sampai 2021. Sama dengan berlakunya KK. Ini memang diamanahkan dalam UU 4/2009, jadi kontrak harus dihormati meskipun dikonversi jadi IUPK," kata Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Menurut Teguh, Freeport telah mengantongi IUPK, maka mereka bisa mengajukan perpanjangan izin operasi dengan mengacu pada persyaratan yang berlaku. Perusahaan tambang kelas kakap ini bisa mengajukan perpanjangan selama dua kali 10 tahun atau hingga 2041.

"Jadi, Freeport bisa mengajukan perpanjangan pertama hingga 2031. Baru kemudian diperpanjang kembali hingga 2041. Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 itu setiap pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun," katanya.

Baca Juga: Jonan 'Ngotot' Freeport Sudah Setuju Divestasi 51 Persen Saham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI