Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan otoritas moneter siap meluncurkan peraturan untuk mendukung perkembangan industri teknologi finansial (fintech) pada triwulan IV-2017.
"Mudah-mudahan triwulan empat, peraturan BI mengenai 'fintech' bisa hadir menyusul bersamaan dengan 'regulatory sandbox'," kata Mirza di Yogyakarta, Senin (28/8/2017).
Mirza mengatakan peraturan ini bisa mendukung pengembangan teknologi finansial dan memberikan arahan kepada pelaku industri ekonomi digital agar mampu tumbuh secara sehat serta memberikan layanan finansial memadai kepada masyarakat.
Baca Juga: Gandeng Pondok Pesantren, BTN Kembangkan Fintech
"Kami akan menyiapkan regulasi dan lingkungan supaya digital ekonomi berkembang dengan baik dalam rambu-rambu yang masuk dalam monitoring regulator," katanya.
Mirza mengatakan peraturan "fintech" yang diikuti regulasi mengenai kerangka kerja "sandbox" ini memberikan kesempatan kepada pelaku bisnis "startup" untuk meluncurkan inovasi produk, jasa maupun model bisnis yang matang.
"Peraturan ini dibutuhkan untuk bagi pelaku 'startup' untuk melakukan kegiatan terbatas, setelah memenuhi kriteria Bank Indonesia, sebelum memasuki 'sandbox'," ujarnya.
Melalui peraturan tersebut, tambah Mirza, Bank Indonesia bisa memberikan dukungan secara penuh terhadap pengembangan teknologi finansial terutama bagi layanan jasa keuangan yang termitigasi dengan tetap memperhatikan risiko.
"Selain itu, melalui implementasi dari 'sandbox', BI bisa melakukan pengawasan dan mengamati pengembangan 'fintech' dari waktu ke waktu," jelasnya.
Baca Juga: FinTech Pertama di Jambi, UangTeman Perkuat Sumatera
Saat ini, berdasarkan data Statista, nilai transaksi dari industri "fintech" di Indonesia tercatat mencapai 15,02 miliar dolar AS pada 2016 atau tumbuh sebesar 24,6 persen dari tahun sebelumnya.