Heboh! Ditjen Pajak Komentari PPh Spongebob dan Squidward

Minggu, 27 Agustus 2017 | 11:16 WIB
Heboh! Ditjen Pajak Komentari PPh Spongebob dan Squidward
Direktorat Jenderal Pajak membuat warganet heboh dengan balasan komentar di akun Twitter Ditjen Pajak @DitjenPajakRI. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak membuat warganet heboh dengan balasan komentar di akun Twitter Ditjen Pajak @DitjenPajakRI. Admin @DitjenPajakRI membalasi pertanyaan 'tak penting' dari follwernya.

Pertanyaan yang membuat heboh itu datang dari warganet pemilik akun @Akhizaman. Dia bertanya soal pajak penghasilan atau PPh Spongebob dan Squidward. Spongebob dan Squidward adalah tokoh fiksi dalam kartun populer Amerika Serikat 'SpongeBob SquarePants'.

"@DitjenPajakRI min apa spongbub dan squidwert yang kerja di Krasty crab kena pajak penghasilan?" tanya dia.

Lalu @DitjenPajakRI menjawab "Bisa jadi dikenakan PPh oleh Otoritas Pajak Bikini Bottom."

Baca Juga: Genjot Pajak, Pemerintah Diminta Bentuk Badan Penerimaan Negara

Jawaban @DitjenPajakRI membuat follower lainnya merespon.

"@DitjenPajakRI Krusty Krab terdaftar di KPP Bikini Bottom Satu. Kalau Chum Bucket di KPP Bikini Bottom Dua. Fyi," tulis @iznaamalia.

"@DitjenPajakRI Min, saya nanya gak dijawab. Giliran pertanyaan yg gak penting qok dijawab terus," tulis @luckygirLjune.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI