Pemilik Toko Oleh-oleh Krisna Dukung Data Nasabah Bank Dibuka

Sabtu, 26 Agustus 2017 | 14:23 WIB
Pemilik Toko Oleh-oleh Krisna Dukung Data Nasabah Bank Dibuka
Pemilik toko oleh-oleh terbesar di Bali, Krisna, Gusti Ngurah Anom. [Dok Panitia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemilik toko oleh-oleh terbesar di Bali, Krisna, Gusti Ngurah Anom mengaku tak keberatan dengan adanya Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang  tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan adanya keterbukaan itu, menurut Gusti, pemerintah akan mendapatkan keuntungan dari para stakeholders wajib pajak di Indonesia.

Bahkan pihaknya sampai saat ini menaati seluruh peraturan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan pajak.

Baca Juga: Genjot Pajak, Pemerintah Diminta Bentuk Badan Penerimaan Negara

"Ini momentum yang sangat bagus untuk kita semua, mari-lah kita sadar bayar pajak demi anak cucu kita nanti," ujar Gusti saat berbicara dalam seminar nasional yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali dan Fakultas Ekonomi Universitas Warmadewa, Denpasar, Jumat (25/08/2017).

Gusti menuturkan, selama ini pajak sudah dianggapnya sebagai "orangtua" sendiri yang harus dilayani dengan baik. Oleh karenanya, apapun yang dikeluarkan pemerintah terkait peraturan baru perpajakan, Gusti Anom mengaku sangat setuju untuk keberlangsungan infrastruktur di Indonesia.

"Pajak itu sudah saya anggap sebagai orangtua, karena harus taat dan wajib dan menghormati pajak," tambahnya.

Gusti Anom mengaku, toko oleh-oleh terbesarnya yang tersebar di seluruh penjuru Pulau Bali berkembang dengan baik lantaran taat menyetorkan pajak tahunan kepada pemerintah.

"Setelah 2009 diharuskan bayar pajak karena wajib pajak dan memiliki pembukuan yang baik dari situlah saya mulai sadar dan saya dengan setia mengikuti pajak," pungkasnya.

Baca Juga: Misbakhun: RUU Konsultan Pajak Jadi Bagian Reformasi Perpajakan

Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang  tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sendiri telah disetujui dan disahkan oleh DPR menjadi UU. Pengesahan Perppu disahkan di dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/7/2017). Melalui payung hukum UU tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki akses secara otomatis untuk mengintip informasi keuangan nasabah atau wajib pajak baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI