Misbakhun: Tax Amnesty Adalah Bukti Success Story Rezim Jokowi

Sabtu, 26 Agustus 2017 | 13:30 WIB
Misbakhun: Tax Amnesty Adalah Bukti Success Story Rezim Jokowi
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun. [Dok DPR RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penerapan Amnesti Pajak (Tax Amnesty) adalah salah satu success story pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan Amnesti Pajak menjadi upaya ekstra pemerintah dalam rangka mengawal pencapaian target penerimaan. Sikap tanggap, cepat dan dukungan penuh Presiden Jokowi sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah begitu empati dengan berbagai kekhawatiran dan kegelisahan yang dapat mengancam stabilitas kehidupan rakyat banyak.

Menurut anggota Komisi XI DPR RI, meski mengundang respons cukup beragam, Amnesti Pajak justru menuai sinyal positif dari dunia usaha. Amnesti Pajak menjadi salah satu faktor yang menopang laju indeks harga saham gabungan (IHSG) hingga menembus level 5.000 poin. Likuiditas bertambah, membuat neraca pembayaran semakin baik. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menunjukkan peningkatan investasi yang cukup tinggi, bahkan mencatatkan beli bersih Rp. 4 triliun dalam 5 hari.

“Sentimen positif kebijakan Amnesti Pajak mendorong masuknya dana investasi sebesar Rp. 97 triliun, yang meningkat signifikan dari periode yang sama tahun lalu sekitar Rp. 57 triliun,” kata Misbakhun saat berbicara dalam seminar nasional ‘Keterbukaan Data dan Informasi Perpajakan dalam Rangka Terwujudnya Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak’ yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali dan Fakultas Ekonomi  Universitas Warmadewa di Denpasar, Bali Jumat (25/8/2017).

Baca Juga: Misbakhun: RUU Konsultan Pajak Jadi Bagian Reformasi Perpajakan

Misbakhun mengatakan, salah satu kunci kesuksesan Amnesti Pajak adalah kemauan pemerintah untuk berdialog dan mendengar aspirasi berbagai pihak. Pada 26 September 2016, Dirjen Pajak melonggarkan persyaratan Amnesti Pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak No. 13 Tahun 2016. Intinya, meskipun tidak melampirkan daftar perincian harta dan utang secara lengkap, Wajib Pajak yang menyampaikan surat penyertaan pengampunan pajak pada 30 September 2016 tetap bisa menikmati fasilitas tebusan periode pertama.

Faktor pendorong pengusaha besar mengikuti amnesti pajak, lanjut Misbakhun, karena dorongan nasionalisme. Tak lain karena mereka merasa lahir, bertumbuh dan berusaha di sini. Nasionalisme dan patriotisme inilah yang harus dicanangkan di hati kita masing-masing sebagai bagian dari anak bangsa.

“Karena bangsa yang merdeka adalah bangsa yang membiayai semua operasional pembangunan bangsanya dengan mandiri dari pajak dan kekayaan yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri,” ujarnya.

Mantan anggota Panja RUU Amnesti Pajak DPR ini menegaskan, Amnesti Pajak juga merupakan bagian dari gagasan revolusi mental Presiden Jokowi, untuk lebih meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab publik pada pembangunan nasional. Menurutnya, keberadaan Amnesti Pajak merupakan kebutuhan negara, bukan presiden yang sedang berkuasa. Itu karena negara menghadapi masalah besar, misalnya dalam hal tax ratio yang rendah. 

“Kehadiran UU Amnesti Pajak menjadi pintu bagi perbaikan sistem perpajakan,” tegasnya.

Baca Juga: Pengamat Nilai Target Penerimaan Pajak 2018 Terlalu Ambisius

Politisi Golkar itu juga berpendapat, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak 8 Mei 2017 adalah bagian dari reformasi perpajakan. Perppu ini dalam rangka meningkatkan potensi penerimaan negara dari pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak.

“Dalam Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya,” kata Misbakhun.  

Diketahui, capaian deklarasi harta sepanjang amnesti pajak sebesar Rp. 4.813 triliun merupakan angka yang cukup fantastis. Besaran angka tersebut hampir 40 persen dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai sekitar Rp 12.600 triliun. Raihan deklarasi harta ini, bahkan dianggap prestasi amnesti pajak tertinggi di dunia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI