Misbakhun: RUU Konsultan Pajak Jadi Bagian Reformasi Perpajakan

Sabtu, 26 Agustus 2017 | 13:10 WIB
Misbakhun: RUU Konsultan Pajak Jadi Bagian Reformasi Perpajakan
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun. [Dok DPR RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berbicara pada seminar nasional 'Keterbukaan Data dan Informasi Perpajakan dalam Rangka Terwujudnya Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak 'ain yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak (IKPI) Cabang Bali dan Fakultas Ekonomi Universitas Warmadewa, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun berpendapat, komitmen pemerintah dalam rangka menindaklanjuti reformasi bidang perpajakan pasca Tax Amnesty (Amnesti Pajak) akan memberikan prioritas legislasi untuk membahas RUU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU Pajak Penghasilan, RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah dan RUU Bea Materai.  Dalam rangka  reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif, maka RUU Konsultan Pajak menjadi bagian yang penting dan tidak terpisahkan.

“Hal ini sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan,” kata Misbakhun di Universitas Marwadewa Bali, Jumat (25/8/2017).

Menurut Misbakhun, profesi konsultan pajak selama ini regulasinya hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. RUU Konsultan Pajak menjadi sangat penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah, sehingga  wajib pajak akan bisa mendapatkan hal kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak.

Misbakhun yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI ini mengatakan, sebagai salah satu profesi yang penting di dalam sistem perpajakan kita, maka profesi konsultan pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat undang-undang.

Baca Juga: Misbakhun Puji Ditjen Pajak Cerdas Dalam Kasus Pajak Raffi Ahmad

Didalam RUU Konsultan Pajak nantinya terdapat aturan yang jelas dan mengikat dalam mengatur profesi konsultan pajak yaitu bagaimana praktek profesi konsultan pajak baik kewajiban, hak dan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan. Bagaimana dengan badan hukumnya dan yang diperbolehkan berpraktek itu bagaimana serta bagaimana dengan konsultan asing.

“Dengan begitu urgensi adanya UU Konsultan Pajak adalah untuk dapat memberikan sinergi yang positif pada program perpajakan nasional  dimana pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan nasional,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Misbakhun, jumlah konsultan pajak hanya 4.500 konsultan yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah yang kecil untuk dapat menunjang DJP,  jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan dengan rasio perbandingan jumlah wajib pajak dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta orang.

Misbakhun membandingkan jumlah konsultan pajak di negara lain. Jepang misalnya, memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil.

“Maka, Indonesia masih sangat kekurangan konsultan pajak. Dimana Idealnya menurut Ikatan Konsultan Pajak Indonesia jumlah konsultan harus di atas 60 juta,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Sangkal Punya Rumah Sekap, Misbakhun: Pansus akan Mengeceknya

Misbakhun mengaku, saat ini dirinya sedang mengupayakan RUU Konsultan Pajak bisa masuk RUU Prolegnas Prioritas Perubahan 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI