Anwar Fuady Pasang Badan, BPRD Setop Tagih Artis Tunggak Pajak

Kamis, 24 Agustus 2017 | 14:58 WIB
Anwar Fuady Pasang Badan, BPRD Setop Tagih Artis Tunggak Pajak
Petugas pajak dan petugas gabungan datangi rumah Raffi Ahmad di Green Andara, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta mendapatkan jaminan dari Ketua Umum Persatuan Artis Sinetron Indonesia (Parsi) Anwar Fuadi, terkait sejumlah selebriti yang memiliki kendaraan mewah namun masih menunggak pembayaran pajaknya.

"Dia menjamin seluruh artis yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) membayar. Dia akan membantu penagihannya,” kata Kepala BPRD DKI Edi Sumantri di Polda Metro Jaya, Kamis (24/8/2017)

Setelah mendapat jaminan itu, Edi sepakat untuk tidak lagi mendatangi kediaman para artis guna menyosialisasikan serta menagih utang pajak.

Baca Juga: Dirjen Kemenhub Ditangkap KPK, DPR Ungkap Kelemahannya

"Berdasarkan komitmen dan kesepakatan kami, Pak Anwar  tidak perlu datangi rumah artis, door to door," terangnya.

Edi juga mengatakan, berdasarkan kesepakatan itu, BPRD akan menunggu  sampai tanggal 29 Agustus agar para artis yang tercatat memiliki mobil mewah bisa membayarkan pajak kendaraannya.

Kalau tagihan pajak belum terbayarkan hingga batas waktu yang disepakati, BPRD akan kembali mendatangi rumah para artis.

Setidaknya ada 10 artis yang pajak kendaraannya belum dibayarkan. Mereka adalah Anjasmara, Tukul Arwana, Roro Fitria, Hotma Sitompul, Bella Sophie, Gading Marteen, Hotman Parishutapea, Ahmad Dhani, Deddy Corbuzier dan Raffi Ahmad.

BPRD DKI Jakarta memberikan waktu kepada para artis tersebut agar menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya hingga 31 Agustus 2017.

Baca Juga: Sudah Dapat 'Lampu Hijau', Zulkifli Hasan Belum Tentu Jadi Capres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI