Suara.com - Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) komoditas beras untuk jenis premium, medium dan khusus. Penetapan harga beras ini disesuaikan dengan biaya distribusi dan harga pokok.
"Jadi penentuan harganya ini berdasarkan wilayah, Karena mempertimbangkan biaya distribusi dan harga pokoknya," kata Enggar dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).
HET tersebut berkisar antara Rp 9.450 per kilogram sampai Rp 13.600 per kilogram. Enggar mengatakan, HET beras akan berlaku mulai 1 September 2017.
"Yang baru ditentukan Premium dan Medium, kalau yang khusus masih dikaji. Kan ada tiga jenis beras yang disepakati, jadi premium dan medium dulu. 1 September 2017 harga ini sudah mulai efektif diberlakukan," ujarnya.
Baca Juga: Habis Pansus, Terbit Revisi UU KPK? Ini Kata PAN dan Demokrat
Berikut daftar harga beras medium dan premium:
- Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: medium Rp 9.450 per kilogram dan premium Rp 12.800 per kilogram.
- Sumatera lainnya: medium Rp 9.950 per kilogram dan premium Rp 13.800 per kilogram.
- Bali dan NTB: medium Rp 9.450 per kilogram dan Rp premium Rp 12.800 per kilogram.
- NTT: medium Rp 9.500 per kilogram dan premium Rp 13.300 per kilogram.
- Sulawesi: medium Rp 9.450 per kilogram dan premium Rp 12.800 per kilogram.
- Kalimantan: medium Rp 9.950 per kilogram dan premium Rp 13.300 per kilogram.
- Maluku dan Papua: medium Rp 10.250 per kilogram dan premium Rp 13.600 per kilogram.