Untuk diketahui, OJK sendiri sesuai dengan UU, memiliki tugas dan fungsi di antaranya: Pertama, membuat regulasi. Kedua, melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi. Ketiga, memungut iuran dari lembaga keuangan yang diawasinya.
"Pertanyaanya, kemana saja OJK selama ini dalam menghadapi kejahatan keuangan yang dilakukan oleh First Travel. Tidak tahu atau pura pura tidak tahu. Untuk itu, sebaiknya pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut mesti mengembangkan kasus ini dengan memanggil dan memeriksa pejabat OJK, yang kelihatannya lalai atau sengaja lalai dan membiarkan kejahatan keuangan tersebut berlangsung," pungkasnya.