Kanwil DJP Jakarta Bongkar Penyelewengan Pajak Perusahaan Asing

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 23 Agustus 2017 | 16:31 WIB
Kanwil DJP Jakarta Bongkar Penyelewengan Pajak Perusahaan Asing
Ilustrasi pengemplang pajak. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus berhasil merampungkan Penyidikan kasus penyelewengan pajak yang dilakukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan modus sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar. Kemarin, Selasa (22/8/2017) telah dilakukan penyerahan salah satu tersangka yaitu S alias AT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya penyidikan terhadap tersangka S telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"S selaku Finance and Accounting Head PT TT I.I disangka turut serta melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan yaitu melanggar Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000 sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000 dan Pasal 43 Ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A UU no 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007 juncto Pasal 64 KUHP yaitu turut serta dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dan/ atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Hestu menegaskan bahwa modus dalam melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan ini yaitu dengan memperhitungkan PPN Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam SPT Masa PPN PT TT I.I dalam kurun waktu Masa Pajak April 2007 s.d. Maret 2009 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurangnya Rp. 7.334.094.193,- (tujuh miliar tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan puluh empat ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah). Jumlah tersebut merupakan pokok pajaknya saja.

Baca Juga: Penunggak Pajak di Jakarta Bakal Susah Tidur!

Tindak pidana ini diduga dilakukan secara bersama dengan Tersangka lainnya yaitu Warga Negara Singapura T.C.W alias J.T (berkas perkara terpisah), yang dihitung dari PPN Masukan atas pembelian barang dagangan berupa perlengkapan rumah tangga elektronik yang seharusnya tidak dikreditkan sebagai pengurang PPN keluaran yang seharusnya dibayar PT TT I.I. Adapun PT TT I.I (PMA asal Singapura) pada saat kejadian perkara (tempus) yang dilakukan penyidikan (April 2007 sampai dengan Maret 2009) adalah kelompok usaha PT E.S.

"Penyidikan terhadap PT E.S telah dilakukan pemberkasan secara terpisah, dan kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Terdakwa Sdr. D C A sebagai Direktur," tambahnya.

Penyerahan Tahap Kedua atas Tersangka S berjalan relatif lancar berkat bantuan dan dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu jajaran Reskrim POLDA Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menunjukkan dukungan penuh Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI terhadap Penegakan Hukum di bidang Perpajakan untuk mengamankan Penerimaan Negara demi tercapainya tujuan Pembangunan Nasional.

Kanwil DJP Jakarta Khusus sedang dan akan terus melakukan Penyidikan terhadap beberapa Wajib Pajak industri strategis seperti besi baja dan lainnya yang diduga melakukan modus yang sama untuk menyelewengkan Pajak yang seharusnya dibayar ke Kas Negara. Tindakan ini sekaligus merupakan sinyal kuat bahwa pengamanan penerimaan Pajak pada umumnya dan penegakan hukum di bidang perpajakan pada khususnya merupakan tugas bersama yang harus didukung oleh seluruh instansi seperti Bank Indonesia, OJK, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.

"Ditjen Pajak dengan dukungan Kepolisian RI, Kejaksaan RI serta instansi lainnya akan terus melakukan penegakan hukum di Tahun 2017, seiring dengan telah berakhirnya masa Pengampunan Pajak," tutupnya.

Baca Juga: Pengamat Sebut Ada Dua Sebab Banyak Artis Nunggak Pajak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI