Jonan 'Ngotot' Freeport Sudah Setuju Divestasi 51 Persen Saham

Rabu, 23 Agustus 2017 | 15:41 WIB
Jonan 'Ngotot' Freeport Sudah Setuju Divestasi 51 Persen Saham
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

‎Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama membantah klaim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bahwa perusahaan Freeport Indonesia telah setuju divestasi 51 persen sahamnya.

Terkait bantahan itu, Jonan pun kembali angkat bicara. Menurutnya pertemuannya dengan bos Freeport di Amerika Serikat beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa perusahaan raksasa tersebut telah setuju untuk kesepakatan tentang ketentuan-ketentuan pemerintah, termasuk divestasi saham 51 persen.

"Kalau Freeport kan mau bicara nanti akhir bulan ini supaya bisa selesai. Itu salah satu syaratnya kalau Freeport minta perpanjangan (Kontrak Karya). Kalau nanti kita terima, ya itu salah satu syaratnya harus divestasi. Kalau nggak ya nggak kita terima," kata Jonan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

‎Dia menegaskan, pertemuannya dengan petinggi Freeport McMoran Inc. Di Houston, Amerika Serikat pada Juni lalu telah ada kata sepakat mengenai divestasi saham tersebut. Dia pun tak mau merespon pernyataan Riza Pratama yang menurutnya hanya bawahan di Freeport, bukan penentu keputusan.

Baca Juga: JK Yakin Divestasi 51 Persen Saham Freeport akan Capai Titik Temu

"Kalau pengertian saya (dalam pertemuan dengan petinggi Freeport McMoran), ya sepakat. Wong saya nggak ketemu Riza. Coba tanya, kalau saya ketemunya Richard C Adkerson (CEO Freeport McMoran Inc.) ya, kalau yang lebih junior dari itu kayaknya nggak perlu," tegas dia.

Sebelumnya Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama menyatakan bahwa sampai saat ini belum tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia.

"Belum. Masih dalam perundingan," kata Riza saat dihubungi Suara.com, Senin (21/8/2017).

Ada empat poin perundingan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pembahasan keempat poin tersebut dilakukan secara satu paket. Keempat poin itu yakni stabilitias investasi yang berkaitan dengan ketentuan fiskal, perpajakan, baik perpajakan pusat maupun daerah. Kemudian yang kedua itu mengenai divestasi. Poin ketiga mengenai kelangsungan operasi setelah 2021. Sedangkan substasi pembahasan yang keempat mengenai pembangunan smelter.

Kabar persetujuan PT FI untuk melakukan divestasi saham 51 persen muncul dari Menteri ESDM Ignasius Jonan di Istana, Jakarta, Senin (21/8/2017). Jonan menyatakan persoalan divestasi dan kewajiban membangun smelter di PT Freeport Indonesia pada prinsipnya sudah selesai.

Baca Juga: Indonesia Tetap Ingin Freeport Divestasi 51 Persen Saham

"Kalau soal divestasi dan membangun smelter itu prinsipnya sudah selesai sehingga tidak ada apa-apa, tinggal nunggu perpajakan saja," kata Jonan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI