Ini Empat Masalah Utama Bisnis Agen Perjalanan Umrah

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 23 Agustus 2017 | 13:51 WIB
Ini Empat Masalah Utama Bisnis Agen Perjalanan Umrah
Sejumlah calon jamaah umrah di kantor KJL Travel di Thamrin City, Jakarta, Sabtu (12/8/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Malik Haramain, mengatakan Komisi VIII DPR segera membentuk Panja Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Haji Khusus. Ini bentuk respon DPR atas banyaknya persoalan yang menyangkut bisnis agen perjalanan umrah sehingga merugikan calon jamaah.

"Pertama, pelaksanaan umrah selama ini banyak masalah mulai dari rencana pemberangkatan, pemberangkatan sampai di mekah - madinah. Kedua, masalah-masalah yang muncul seperti penundaan pemberangkatan jama'ah, tambahan biaya umrah dari harga yg telah ditentukan, pembatalan pemberangkatan jamaah dan dananya hilang dan lain-lain juga kerap terjadi," kata Malik kepada Suara.com, di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Masalah ketiga yang kerap terjadi dalam bisnis agen perjalanan umrah adalah perang harga antar Penyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umroh (PPIU) atau travel umroh yang seringkali tidak terkontrol. Akibatnya proteksi dan perbaikan pelayanan menjadi terbengkalai.

Baca Juga: Diduga Ada 100 Korban Penipuan Biro Umrah Mirip First Travel

Keempat, seringkali masyarakat yang menjadi calon jamaah umroh hanya disuguhkan promosi umroh murah yang tidak masuk akal.

Malik menuturkan Panja nanti memiliki beberapa target. Pertama, untuk membahas siatem kendali dan pengawasan PPIU /Travel-travel oleh Kementerian Agama. Menurut UU no 13 Tahun 2008 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan, Kemenag berwenang memberikan ijin dan mengawasi PPIU atau Travel itu. Kedua, mengevaluasi mekanisme pelaksanaan (pemberian) perpanjangan Izin PPIU (setiap tiga tahun) oleh Kemenag.

"Saat ini jumlah PPIU ada 800 lebih," jelas politisi PKB tersebut.

Ketiga, evaluasi terhadap Peraturan Menteri Agama no 18 tahun 2008 tentang pelaksanaan Umroh dan Haji Khusus. Termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala terhadap Kemenag RI terhadap kinerja PPIU. Keempat, memperjelas/mempertegas klausul perlindungan (proteksi) thdp calon jama'ah. Selama ini selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jama'ah. kelima, adanya Standar Pelayanan Minimum pelaksanaan Umroh. Selama ini harga yg ditawarkan PPIU sering tdk memenuhi standar pelayanan yang memadai.

"Terakhir, perlu kebijakan bagi jamaah yang gagal berangkat. Seringkali jamaah yang gagal berangkat tidak mendapat kompensasi yang sepadan, bahkan dananya hilang," tutup Malik.

Baca Juga: OJK Minta Pemilik First Travel Kembalikan Dana Jamaah Umrah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI