Ini Daftar Mobil Mewah Keluarga Raffi Ahmad yang Tunggak Pajak

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 23 Agustus 2017 | 13:42 WIB
Ini Daftar Mobil Mewah Keluarga Raffi Ahmad yang Tunggak Pajak
Petugas gabungan saat mendatangi rumah Raffi Ahmad di Perumahan Green Andara Residen untuk menagih pajak kendaraan, Selasa (22/8/2017). [Tribratanews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, memublikasikan daftar nama warga ibu kota yang menunggak pembayaran pajak kendaraan mewah.

Dalam data tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Polri, Tribratanews, Rabu (23/8/2017), terdapat banyak pesohor alias artis kenamaan yang ternyata belum membayar pajak kendaraan mewah mereka.

Tiga di antaranya adalah anggota keluarga artis sekaligus sosialita, Raffi Ahmad serta sang istri dan adiknya, Nagita Slavina-Syahnaz Shaadiqa.

Baca Juga: Tenteng Kaki ke Kantor Polisi, Kanibal: Saya Lelah Makan Manusia

Dirlantas Polda Komisaris Besar Halim Pagarra dan Kepala BPRD Edi Sumantri memimpin satuan petugas, telah mendatangi kediaman keluarga itu, di Perumahan Green Andara Residen untuk menagih pajak kendaraan, Selasa (22/8) kemarin.

Ketika petugas ke rumah Raffi, sang artis sedang tidak berada di rumah. Nagita juga tak berada di rumah karena syuting di salah satu stasiun televisi swasta nasional.

“Saat mendatangi rumahnya, kami tanpa sengaja menemukan dua mobil mewah yang terparkir di masjid dekat rumah Raffi,” tutur Kepala BPRD Edi Sumantri.

Dua mobil itu masing-masing bermerek Lamborghini bernomor polisi B 1 AMY yang pajaknya masih berlaku hingga November 2017, dan Rolls-Royce berwarna hitam tanpa pelat nomor.

Adin, pekerja rumah tangga di rumah Raffi, mengatakan mobil Rolls-Royce berwarna hitam itu sedang diurus penggantian pelat nomor baru.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Isi Pertemuan dengan Tokoh Komunis di Istana

Edi kemudian meminta Adin menyampaikan pesan untuk Raffi, agar menyelesaikan pajak kendaraan mobil mewah sebelum 31 Agustus 2017.

“Sanksi bunga kami hapuskan kalau dibayar sebelum 31 Agustus 2017. Kalau tidak, kami akan datangi door to door,” jelas Edi kepada Adin.

Berdasarkan data BPRD Jakarta dan Polda Metro Jaya, Raffi dan keluarga memiliki 13 kendaraan berbagai jenis sebagai berikut:

Berdasarkan STNK, Raffi memunyai Piaggio GTV 250 yang dibeli pada 2009; Honda Scoopy I yang dibeli pada 2010; Ducati Hypermotard D110 (CKD) yang dibeli pada 2012; Ducati Superbike 1199 (CKD) yang dibeli pada 2012.

“Untuk Scoopy dan Piaggio, pajaknya sudah dilunasi,” terang Edi.

Sementara kendaraan atas nama Nagita Slavina ialah, Toyota Alphard 2.5 G AT; Honda Scoopy NC11C1C AT; Maserati Granturismo yang dibeli pada 2008.

Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah, Dewi Mustika Tafal, mengatakan kendaraan itu ada yang sudah dibayar pajaknya, ada juga yang belum.

“Untuk Maserati, tunggakan pajaknya sekitar Rp 23 juta,” ungkapnya.

Selain itu, ada pula Suzuki FD 125 XSD atas nama Setiawan, tapi alamat pada STNK-nya sama dengan alamat Raffi Ahmad.

Sementara Adik Raffi, Syahnaz Shaadiqa, juga tercatat memiliki Toyota Fortuner yang dibeli pada 2012, dan pajaknya habis pada 23 April 2017.

Ada pula Ducati Diavel (CKD) atas nama Annisa Saadiyah Ifat, yang pajaknya habis pada Februari 2017.

Kemudian BMW 3181 MT yang pajaknya menunggak sejak 2016, Honda CRV RM3, dan Suzuki FU 150 yang juga habis pajaknya, atas nama Mira Syamsiah.

Selain itu, terdapat Piaggio GTV 250 atas nama perusahaan, namun beralamat sama dengan Raffi Ahmad yang pajaknya sudah dibayar.

“Totalnya belum diketahui, harus dihitung manual, besarnya dua persen dari harga jual,” kata Dewi.

Dirlantas Halim Pagarra mengatakan, kalau keluarga itu tak membayar pajak, maka STNK-nya tidak sah. Ia menyebut Raffi bisa ditilang atau dipidana.

“Sanksinya bisa dengan pidana kurungan dan denda Rp 500 ribu, selain penilangan,” ujar Kombes Halim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI