Kemudian BMW 3181 MT yang pajaknya menunggak sejak 2016, Honda CRV RM3, dan Suzuki FU 150 yang juga habis pajaknya, atas nama Mira Syamsiah.
Selain itu, terdapat Piaggio GTV 250 atas nama perusahaan, namun beralamat sama dengan Raffi Ahmad yang pajaknya sudah dibayar.
“Totalnya belum diketahui, harus dihitung manual, besarnya dua persen dari harga jual,” kata Dewi.
Dirlantas Halim Pagarra mengatakan, kalau keluarga itu tak membayar pajak, maka STNK-nya tidak sah. Ia menyebut Raffi bisa ditilang atau dipidana.
Baca Juga: Tenteng Kaki ke Kantor Polisi, Kanibal: Saya Lelah Makan Manusia
“Sanksinya bisa dengan pidana kurungan dan denda Rp 500 ribu, selain penilangan,” ujar Kombes Halim.