Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar diskusi terbukat bertajuk pembangunan Kota Baru Meikarta, di Gedung Ombudsman RI, di Jakarta, Selasa (22/8/2017). Sayangnya, pihak Lippo Group selaku pengembang kota mandiri Meikarta justru absen.
Anggota Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih menyebut bahwa pihak Meikarta Lippo Group mengaku belum siap. Padahal dalam acara hari ini, Ombudsman telah mengundang berbagai pihak yang terkait. Antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia .
"Kita sebetulnya memanggil pihak dari Meikarta, namun mereka mengaku belum bisa hadir dengan alasan mereka belum siap," kata Alamsyah.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Klaim Lippo Belum Mulai Konstruksi Meikarta
Alamsyah menjelaskan bahwa pihak Lippo Group belum siap untuk melakukan presentasi kepada Ombudsman terkait duduk perkara masalah yang dihadapinya, terutama terkait izin pembangunan.
"Mereka belum siap melakukan presentasi, mereka butuh waktu tiga minggu untuk untuk bisa melakukan presentasi," katanya.
Padahal kata Alamsyah kehadiran perwakilan Lippo Group selaku pengembang Meikarta sangat penting. Terutama untuk mengklarifikasi berbagai persoalan kontroversial yang berhubungan dengan pembangunan proyek kota Meikarta masalah yang ada.
"Kami akan memanggil mereka lagi pada 8 September 2017 mendatang," tutup Alamsyah.