JK Yakin Divestasi 51 Persen Saham Freeport akan Capai Titik Temu

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2017 | 16:15 WIB
JK Yakin Divestasi 51 Persen Saham Freeport akan Capai Titik Temu
Wapres Jusuf Kalla (kiri) didampingi Ibu Mufidah Jusuf Kalla (kedua kiri) memotong tumpeng di acara HUT ke-75 Jusuf Kalla di rumah dinas Wapres di Menteng, Jakarta Pusat, Senin 15 Mei 2017. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah meyakini negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan mencapai titik temu, termasuk tentang divestasi saham sebesar 51 persen dari total empat poin utama dalam negosiasi tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan hingga saat ini proses negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih terus berjalan. Pemerintah meyakini negosiasi tersebut akan membuahkan hasil sesuai batas waktu perundingan yang ditentukan.

"Saya yakin akan ada titik temu, pada akhirnya," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Baca Juga: Indonesia Tetap Ingin Freeport Divestasi 51 Persen Saham

Terdapat empat poin penting yang menjadi pembahasan utama dalam proses negosiasi tersebut. Poin-poin tersebut terkait dengan divestasi saham sebanyak 51 persen untuk pemerintah Indonesia, kelanjutan operasional, pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) serta stabilisasi investasi dalam bentuk kebijakan fiskal.

"Pemerintah tetap yakin, yang menjadi persoalan itu kapan waktu persiapan masing-masing," kata Kalla.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan PT Freeport Indonesia telah menyetujui divestasi 51 persen saham tersebut.

Namun, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut membantah adanya kesepakatan itu dan menyatakan proses negosiasi masih terus berlanjut.

Negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia berlangsung setelah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Baca Juga: Freeport Bantah Telah Setuju Divestasi 51 Persen Saham

Dalam aturan tersebut, Freeport harus berganti status menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUPK), dari statusnya sebagai perusahaan Kontrak Karya (KK). Selain itu, Freeport juga wajib melakukan divestasi sebesar 51 persen jika statusnya sudah berganti menjadi IUPK. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI