Nurhaida Resmi Menjabat Wakil Ketua OJK

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2017 | 16:07 WIB
Nurhaida Resmi Menjabat Wakil Ketua OJK
Pengambilan sumpah saat pelantikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2017-2022 Wimboh Santoso beserta para anggota di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (20/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Nurhaida resmi menjabat sebagai Wakil Ketua setelah melakukan pengambilan sumpah jabatan dihadapan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Nurhaida yang berlangsung di Jakarta, Selasa (22/8/2017), merupakan kelanjutan dari proses pelantikan Ketua dan Anggota DK OJK periode 2017-2022 pada 20 Juli 2017.

Nurhaida telah diputuskan sebagai wakil ketua dalam Rapat DK OJK yang membahas pembagian tugas. Untuk itu, berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, Nurhaida wajib mengikuti pelantikan sebagai wakil ketua.

Baca Juga: OJK Minta Pemilik First Travel Kembalikan Dana Jamaah Umrah

Seusai pelantikan tersebut, Nurhaida mengatakan akan meneruskan pembenahan yang telah dilakukan oleh DK OJK sejak bertugas secara resmi pada pertengahan 2017.

Upaya tersebut antara lain mendorong efisiensi organisasi dan memaksimalkan pemanfaatan anggaran untuk mendukung tugas serta fungsi OJK sebagai pengatur, pengawas dan melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan serta masyarakat.

"Untuk internal, kita akan menyesuaikan organisasi dengan komitmen serta efisiensi, seperti yang sudah disampaikan Ketua DK OJK beberapa kali," kata Nurhaida.

Pembenahan lainnya, terkait dengan upaya untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas proses pengambilan keputusan, agar OJK menjadi lebih responsif dan adaptif dengan dinamika industri keuangan di tingkat nasional, regional dan global.

"Kita akan melanjutkan ketentuan-ketentuan yang sifatnya meningkatkan peran OJK dalam membantu pengembangan tiga industri jasa keuangan yaitu perbankan, pasar modal dan IKNB," jelas Nurhaida.

Baca Juga: YLKI Kritik Kebijakan OJK Soal First Travel Setengah Hati

Ia memastikan regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen yang selama ini dilakukan OJK bisa memberikan dampak positif untuk mewujudkan sistem keuangan nasional tumbuh secara berkesinambungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI