Ini Alasan Ombudsman RI Perhatikan Proyek Meikarta

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2017 | 14:38 WIB
Ini Alasan Ombudsman RI Perhatikan Proyek Meikarta
Ombudsman RI menggelar diskusi terbuka di Jakarta, Selasa (22/8/2017), soal proyek Kota Meikarta yang dibangun Lippo Group. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan diskusi terbuka terkait proyek pembangunan kota mandiri Meikarta oleh Lippo Group. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya mala administrasi oleh penyelenggara negara.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya mengapresiasi Pemerintah maupun pihak swasta dalam hal penyelenggaraan pemenuhan hak hunian. Sebab pemenuhan kebutuhan hunian jelas merupakan hak - hak dasar bagi warga negara.

Alamsyah menjelaskan pihaknya serius memberikan perhatian terhadap kebijakan penyelenggara negara terkait dengan pengawasan dan pembinaan bagi sektor properti yang diselenggarakan oleh swasta. Baginya, sepanjang itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, Ombudsman akan mendukung.

Baca Juga: YLKI Ingatkan Soal Pemasaran Meikarta

"Hal itu agar tidak terjadinya mala administrasi uang menyalahi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sebetulnya mal administrasinya kan terjadi di pemerintahan bukan di pengembangnya dalam rangka mengawasi dan melayani izin. Kita pastikan jangan sampai ada izin yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya dalam acara diskusi di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Ombudsman berharap proyek Meikarta ini dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam setiap tahapannya. Jangan sampai kelak di kemudian hari banyak menimbulkan keluhan dan gugatan dari masyarakat selaku investor. "Makanya sebelum muncul banyak keluhan dan aduan kepada kami besok, kami diskusikan masalah Meikarta ini sejak sekarang," tambahnya.

Alamsyah mengingatkan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tidak abai terkait instrumentasi administrasi. Khususnya kepada seluruh pengembangan izin hunian. "Kami berharap pemerintah juga tidak abai, pengendalian perjalanan, instrumen administrasi berjalan, instrumen review ketika ada area yang tidak sesuai dengan peruntukannya harus dilakukan, tidak ada pemutihan. Ini bukan hanya untuk Meikarta ya, tapi untuk pembangunan properti-properti secara keseluruhan," tutur Alamsyah.

Turut hadir perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informasi, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Adapun Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang juga diundang ternyata tidak hadir.

Proyek pembangunan Kota Baru Meikarta merupakan konsep kota modern dengan total investasi sebesar Rp 278 Triliyun. Proyek ini merencanakan pembangunan 7 (tujuh) pusat pembelanjaan (mall), pusat kesehatan dan rumah sakit internasional, teater opra dan pusat kesenian internasional. Proyek ini diproyeksikan menjadi kota modern dengan infrastruktur terlengkap di Asia Tenggara namun pada proses pembangunannya proyek ini menuai kontroversi.

Baca Juga: Ini Klarifikasi Kementerian ESDM soal Kontroversi Meikarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI