Pengamat Sebut Ada Dua Kondisi yang Perbolehkan PHK

Selasa, 22 Agustus 2017 | 13:35 WIB
Pengamat Sebut Ada Dua Kondisi yang Perbolehkan PHK
Serikat Pekerja Bank Danamon melakukan aksi di depan gedung Bank Danamon, di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ibaratnya kalau nafasnya berat, sudah saatnya cari tempelan dengan nafas yang masih panjang. Kalau tidak, ya diambil alih oleh mereka yang nafasnya masing panjang," katanya.

Terkait isu tentang adanya efisiensi yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri teknologi informasi dan telekomunikasi, Merza menyerahkan keputusan tersebut pada perusahaan. "Kalau itu (keputusan) masing-masing perusahaan,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI