Suara.com - Sebanyak 921 orang pegawai perusahaan jamu PT Nyonya Meneer di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah belum menerima gaji sejak November 2015 hingga saat ini.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum para pegawai PT Nyonya Maneer, Paulus Sirait yang sudah melayangkan tunggakan piutang kepada Kurator dalam kepailitan perusahaan jamu legendaris itu.
Menurut dia, total karyawan PT Nyonya Meneer yang menuntut pembayaran hak-haknya mencapai 1.104 orang.
Selain karyawan yang masih aktif tersebut, kata dia, terdapat 183 mantan karyawan yang belum memperoleh hak pesangon.
Baca Juga: Nyonya Meneer Kasasi Putusan Pailit
"Secara keseluruhan mereka belum memperoleh gaji, tunjangan hari raya serta pesangon untuk yang sudah purna," katanya, Senin (21/8/2017).
Total tunggakan yang nantinya harus dibayar Rp98,2 miliar. Jumlah tersebut termasuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp12,5 miliar.
Ia meminta kurator memprioritaskan pembayaran hak-hak para karyawan tersebut sebelum tagihan piutang kreditor lainnya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer. Pengadilan membataskan perjanjian damai tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada 2015 lalu. (Antara)
Baca Juga: PT Nyonya Meneer Diberi Waktu 90 Hari untuk Mediasi Utang