Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama membantah klaim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bahwa PT Freeport Indonesia telah setuju melakukan divestasi 51 persen sahamnya.
"Seperti yg pernah kami sampaikan sebelumnya, semua poin dalam negosiasi adalah satu paket kesepakatan. Divestasi adalah salah satu dari empat poin negosiasi," kata Riza saat dihubungi Suara.com, Senin (21/8/2017).
Riza menegaskan bahwa sampai saat ini belum tercapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia. "Belum. Masih dalam perundingan," tuturnya.
Baca Juga: Jonan Klaim Freeport Sudah Setuju Divestasi 51 Persen Saham
Ada empat poin perundingan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pembahasan keempat poin tersebut dilakukan secara satu paket.
Keempat poin itu yakni stabilitias investasi yang berkaitan dengan ketentuan fiskal, perpajakan, baik perpajakan pusat maupun daerah. Kemudian yang kedua itu mengenai divestasi. Poin ketiga mengenai kelangsungan operasi setelah 2021. Sedangkan substasi pembahasan yang keempat mengenai pembangunan smelter.
Kabar persetujuan PT FI untuk melakukan divestasi saham 51 persen muncul dari Menteri ESDM Ignasius Jonan di Istana, Jakarta, Senin (21/8/2017). Jonan menyatakan persoalan divestasi dan kewajiban membangun smelter di PT Freeport Indonesia pada prinsipnya sudah selesai.
"Kalau soal divestasi dan membangun smelter itu prinsipnya sudah selesai sehingga tidak ada apa-apa, tinggal nunggu perpajakan saja," kata Jonan
Menurut dia, terkait divestasi 51 persen saham, Freeport sudah setuju, tinggal caranya saja."Itu sudah sepakat tinggal nanti caranya. Ini nanti mau nego bagaimana caranya, skemanya nanti saja," katanya.
Baca Juga: Didemo Mantan Buruh, Freeport Klaim Rugi 3 Juta Dolar AS