"Selama ini kan kita jalan saja, kita sederhanakan, kemudian berjalan. Kemudian ini benar-benar pelaksanaan, supaya ada yang mengawal ada yang memonitor dan ada yang memfasilitasi," ujar Darmin.
Tujuan dari paket kebijakan itu adalah untuk mempermudah calon investor di berbagai sektor industri dalam mengurus izin di tingkat pusat maupun daerah, jelas Darmin.
Sebelumnya dalam paket kebijakan ekonomi XV, pemerintah meluncurkannya untuk mengembangkan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional.
Sementara paket kebijakan ekonomi XVI akan berkaitan dengan penguatan peran "Indonesia National Single Window" (INSW) dan penyederhanaan tata niaga barang. Paket kebijakan ekonomi XVI akan memperjelas peran dua tema tersebut dalam menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing. (Antara)