Tim Advokasi Jurnalis (TAJI) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung, terkait PHK sepihak yang dilakukan PT Pikiran Rakyat terhadap karyawannya, Zaky Yamani. Pendaftaran dilakukan pada Senin (21/8/2017).
Seiring pendaftaran gugatan tersebut, tim berharap kasus PHK sepihak yang dilakukan PT Pikiran Rakyat dapat memberikan kepastian bagi Zaky. Apalagi ayah dari satu orang ini tidak mendapatkan gaji sejak bulan Februari 2017 lalu.
"Kasus PHK sepihak yang menimpa Zaky Yamani ini bermula pada Januari 2016. Saat itu Zaky mengalami gangguan psikis, antara lain insomnia berkepanjangan, yang kberdampak pada kesehatan fisik dan menghambat pekerjaannya," kata Juru bicara TAJI, Ari Syahril Ramadhan di Bandung, Jawa Barat, Senin (21/8/2017).
Pada 20 April 2016, Zaky berinisiatif memeriksakan diri ke Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi (BPIP) Universitas Padjadjaran, dengan biaya sendiri. Hasil konseling menunjukkan dia mengalami depresi karena pekerjaan di Pikiran Rakyat. Konseling menyarankan agar Zaky berhenti bekerja.
Zaky kemudian melaporkan hasil konselingnya kepada Pemimpin Redaksi PR yang saat itu dijabat Islaminur Pempasa. Di saat yang sama, berdasarkan konseling itu, Zaky meminta izin untuk mengikuti program pensiun dini PR.
Pengajuan itu dapat dilakukan apabila karyawan PT Pikiran Rakyat memenuhi persyaratan. Zaky mengajukan diri karena dia mengalami sakit berkepanjangan, sesuai dengan salah satu dari lima persyaratan mengikuti program pensiun dini.
"Pemimpin Redaksi Islaminur Pempasa mengizinkan Zaky untuk mengikuti program pensiun dini dengan mempertimbangkan kesehatan," ujar Ari.
Namun beberapa waktu kemudian, terjadi mutasi Pemimpin Redaksi di Harian Umum Pikiran Rakyat dari Islaminur Pempasa kepada Rahim Asyik. Akibat dari perubahan struktur tersebut, tidak ada kejelasan tentang permohonan pensiun dini yang telah diajukan Zaky.
Pada 13 Juli 2016, Zaky lalu membuat ulang surat permohonan pensiun dini, dan disampaikan kepada Direktur PT Pikiran Rakyat Bandung Perdana Alamsyah. Manajemen Pikiran Rakyat sebenarnya mengakui fakta bahwa Zaky sakit berkepanjangan. Namun manajemen Pikiran Rakyat menyatakan, pada prinsipnya pihaknya menolak permohonan pensiun dini Zaky.
Pada 20 September 2016, Direktur PT Pikiran Rakyat Bandung mengeluarkan surat, yang pada intinya menolak permohonan pensiun dini Zaky dengan alasan ia dianggap tidak memenuhi persyaratan. Zaky juga diperintahkan kembali bekerja.
Zaky berusaha tetap melaksanakan kewajibannya untuk kembali bekerja walaupun dalam keadaan sakit. Pada 28 November 2016, Pemimpin Redaksi memerintahkan Zaky mengisi jabatan Redaktur Digital Newsroom yang beban tugasnya lebih berat dari sebelumnya. Hal ini mengakibatkan kondisi kesehatan Zaky memburuk. Zaky pun memilih beristirahat dan tidak melaksanakan pekerjaannya. Apalagi penempatan kerja pada posisi baru itu tanpa melalui proses pemanggilan dan evaluasi terlebih dahulu seperti yang diamanatkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pikiran Rakyat dengan Dewan Karyawan Pikiran Rakyat.
"Namun pada 20 Desember 2016, Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat mengeluarkan Surat Peringatan 1 (SP1) dengan tuduhan Zaky mangkir kerja dan menolak perintah atasan," jelas Ari.
Penerbitan SP1 tanpa didahului pemanggilan dan peringatan lisan terhadap karyawan seperti yang diamanatkan dalam pasal 65 PKB PT Pikiran Rakyat Bandung dan pasal 168 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Zaky bersama kuasa hukumnya melayangkan somasi untuk membatalkan SP1 tersebut. Terlebih SP1 itu diberikan saat Zaky dalam keadaan sakit. Bersama surat somasi tersebut, dilampirkan juga hasil pemeriksaan tes psikiater dr. Teddy Hidayat yang pada intinya menyimpulkan bahwa Zaky mempunyai permasalahan perilaku dan pola pemikiran yang akan menjadi kendala dalam kehidupan sehari-hari dengan taraf berat, sehingga harus menjalani pengobatan.
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat keterangan sakit tanpa batasan waktu. Penyakit yang dialami Zaky tidak dapat diketahui masa penyembuhannya.
Pihak manajemen PT. Pikiran Rakyat Bandung menjawab somasi dengan menyatakan tidak dapat memenuhi seluruh permintaan yang tercantum dalam surat somasi.
Namun kemudian PT. Pikiran Rakyat Bandung mengirimkan SP2 kepada Zaky. Zaky kembali mengirimkan tanggapan atas SP2 tersebut. PR justru kembali mengirimkan SP3 kepada Zaky hingga akhirnya menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja.
Zaky mulai bekerja di PT Pikiran Rakyat pada tahun 2002. Selama bekerja, Zaky memperlihatkan etos kerja dan prestasi. Hal itu terbukti dengan penghargaan wartawan berprestasi 2013 dari PT Pikiran Rakyat. Selain itu, Zaky juga mendapatkan penghargaan Anugerah Adiwarta Sampoerna 2009, Anugerah Adiwarta Sampoerna 2012, Mochtar Lubis Fellowship 2010, dan lain-lain.
Bagi kami, kesejahteraan jurnalis merupakan bagian penting mewujudkan independensi pers. Selama ini, ancaman kebebasan pers muncul dari luar pers. Namun seiring pesatnya industri media atau korporasi, ancaman terhadap kebebasan pers justru muncul dari dalam media itu sendiri.
Di bawah cengkraman industri media itu, jurnalis kian sulit menuntut kesejahteraan yang merupakan haknya. Padahal tanpa kesejahteraan, sulit bagi jurnalis untuk bekerja profesional dan independen.
"Pelanggaran atas Perjanjian Kerja Bersama oleh perusahaan merupakan upaya nyata melemahkan posisi tawar jurnalis. PT Pikiran Rakyat, sebagai perusahaan media terbesar di Provinsi Jawa Barat seharusnya memperlihatkan itikad baik dan mendukung upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan independensi jurnalis," jelas Ari.
Berdasarkan hal-hal di atas, TAJI menyatakan sikap menolak PHK sepihak PT Pikiran Rakyat terhadap Zaky Yamani yang melanggar PKB PT Pikiran Rakyat dengan Dewan Karyawan Pikiran Rakyat serta Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, menuntut PT Pikiran Rakyat mempekerjakan kembali dan mengakui status sakitnya Zaky Yamani dan mendesak manajemen PT Pikiran Rakyat memenuhi hak-hak normatif Zaky Yamani dan mengganti biaya pengobatan Zaky Yamani.
"TAJI juga menuntut Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan dan audit perusahaan media dan mengajak seluruh jurnalis dan pekerja media untuk membentuk serikat pekerja di perusahaan tempatnya bekerja atau membentuk serikat perkerja lintas media," tutup Ari.
Baca Juga: Tolak PHK Sepihak, Eks Pekerja Koran Sindo Gelar Diskusi di CFD
Penjelasan Pihak PT Pikiran Rakyat
Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat, Rahim Asyik, membantah tuduhan dari TAJI. Menurutnya, permohonan pensiun dini Zaky sebetulnya sudah disetujui manajemen. "Saya tidak ditunjuk mewakili manajemen. Tapi setahu saya, pensiun dini disetujui. Yang jadi masalah sebenarnya besaran pesangonnya, enggak sepakat angkanya," kata Rahim saat dihubungi Suara.com, Senin (21/8/2017).
Rahim menjelaskan bahwa SP itu keluar setelah perundingan kesepakatan besaran pesangon tidak tercapai dan Zaky tidak mengajukan gugatannya. Karena perundingan buntu, Zaky dipersilakan menggugat, tapi waktu itu tidak dilakukan oleh yang bersangkutan. Karena tidak melakukan, maka perusahaan mengembalikan Zaky ke redaksi.
"Di redaksi, saya menempatkan zaky ke pikiran-rakyat.com. Zaky tidak menolak tapi juga tidak melaksanakan tugasnya. Karena sebulan nggak masuk kerja, ya baru diberi SP," jelas Rahim.
Rahim menegaskan sesuai aturan dalam PKB Pikiran Rakyat, sebenarnya tiga hari berturut-turut tidak masuk kerja juga sudah bisa di-PHK. "Karena kita terlalu baik, maka sebulan nggak masuk pun tanpa keterangan apa-apa cuma kita beri SP," tutup Rahim.
Baca Juga: Menaker Hanif Janji Tuntaskan PHK Karyawan Koran Sindo