Dengan belanja konstruksi yang besar, Menteri Basuki mengatakan akan menerbitkan regulasi sehingga pekerjaan konstruksi tidak didominasi oleh kontraktor besar dan BUMN namun juga oleh kontraktor kecil. "Saat ini pekerjaan dibawah Rp 50 milyar hanya boleh dikerjakan oleh kontraktor kecil. Saya mau naikkan bahwa kontraktor besar dan BUMN tidak boleh ikut lelang proyek dengan nilai dibawah Rp 100 miliar. Supaya kontraktor kecil bisa berkembang," jelasnya.
Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Nila F. Muluk, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Turut mendampingi Menteri Basuki yakni Dirjen Sumber Daya Air Imam Santoso, Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto, Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo, Dirjen Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan, Ditjen Bina Marga Rachman Arief Dienaputra, Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna, dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja.
Baca Juga: Ini Cara Kementerian PUPR Dongkrak Daya Saing Infrastruktur