Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tak masalah jika PT Freeport Indonesia (FI) ingin meminta perpanjangan kontrak hingga 2041. Asalkan, kata dia, mereka setuju untuk melakukan divestasi 51 persen saham kepada pemerintah.
Menurut Luhut, perusahaan asal Amerika Serikat itu telah bersedia melakukan divestasi serta membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) sebagaimana disyaratkan pemerintah.
"Freeport itu memang mereka bersedia divestasi 51 persen, bersedia bangun smelter, dan mereka minta perpanjangan sampai 2041. Sebenarnya, itu nggak ada masalah," katanya di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (14/8/2017) dikutip dari Antara.
Lebih lanjut mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa peraturan di Indonesia menyebutkan perpanjangan izin operasi pertambangan hanya bisa bertahap setiap 10 tahun, bukan 20 tahun, seperti keinginan PT FI.
Baca Juga: Cedera Membaik, Kevin Siap Ikut Kejuaran Dunia di Skotlandia
Kontrak perusahaan itu sendiri akan berakhir pada tahun 2021. Namun, kepastan perpanjangan kontrak dibutuhkan demi kelancaran rencana pengembangan tambang bawah tanah.
"Hukum kita mengatakan itu 10 tahun dahulu. Akan tetapi, saya kira kalau sudah 50 persen (divestasi), bukan masalah itu (kontrak) sampai 2041," ujarnya.
Soal valuasi saham yang didivestasikan, kata Luhut, akan dihitung berdasarkan harga pasar tanpa memasukkan perhitungan dari cadangan yang ada.
"Kami 'kan tahu bagaimana cara hitungnya yang berlaku secara universal. Masa yang di bawah tanah kau hitung, belum ketahuan," ujarnya.
Baca Juga: Sedih Ditinggal Anak, Anji Bongkar Hubungannya dengan Sheila